Laporan Dana Kampanye PBB Rp220 Juta

| 02 Jan 2019 14:13
Laporan Dana Kampanye PBB Rp220 Juta
Bendahara Umum PBB Aris Muhammad (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Partai Bulan Bintang (PBB) menyerahkan Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Laporan diserahkan oleh Bendahara Umum PBB Aris Muhammad. Ia menyatakan, nominal yang telah dilaporkan terhadap KPU sebesar Rp 220 juta.

"Nganterin berkas saja LPSDK sekitar Rp 220 juta, tapi belum lengkap semuanya," kata Aris di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).

Rinciannya, uang senilai Rp220 juta itu merupakan dana dari perseorangan dan belum ada dari suatu perusaahaan. Karena pihaknya belum sepenuhnya melaporkan ke KPU, ia pun akan melengkapinya pada sore ini.

"Sekitar pukul 16.00 (dilengkapi) karena nanti akan ditutup jam 18.00. Ya biasalah (yang kurang) persyaratan adminintsrasi seperti formulir, tanda tangan. Yang lainnya sudah aman," ucap dia.

Ia menjelaskan, belum bisa memberikan penjelasan seutuhnya terkait dana yang ia laporkan terhadap KPU."(Untuk dana dari perseorangan kader PBB) dari simpatisan juga ada. Nanti ya biar lengkap jam 4-an," pungkasnya.

Diketahui, seluruh partai politik peserta pemilu dan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden menyerahkan LPSDK jelang Pemilu 2019. Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebutkan ada 3 jenis laporan dana kampanye.

"Yang pertama laporan awal dana kampanye yang berisi dana awal kampanye, sumbernya dari mana, besarannya, kemudian rekening khusus dana kampanye. Di pertengahan ada yang namanya laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, itu akan dilaporkan pada KPU pada awal tahun 2019 yaitu tanggal 2 Januari 2019," tutur Hasyim.

Laporan terakhir, kata Hasyim, adalah Laporan Akhir Dana Kampanye atau LPPDK laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

"Itu nanti diserahkan pada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU 8 hari setelah pemungutan suara. kalau pemungutan suara 17 April maka 25 April 2019 masing-masing peserta pemilu juga harus menyerahkan LPPDK," jelasnya.

 

Rekomendasi