Coba-coba Selewengkan Dana Kampanye? Hadapi Bawaslu!

| 02 Jan 2019 20:07
Coba-coba Selewengkan Dana Kampanye? Hadapi Bawaslu!
Anggota Bawaslu, Muchammad Afifuddin (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muchammad Afifuddin menyebut pihaknya akan mengawasi laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang saat ini tengah disershkan oleh peserta pemilu kepada Komusi Pemilihan Umum (KPU).

Yang perlu diperhatikan, kata Afif adalah soal besaran sumbangan, baik perseorangan maupun badan usaha nonpemerintah yang tidak boleh melampaui batasan.

"Yang menjadi perhatian kita adalah soal para penyumbang baik kelompok maupun perseorangan perusahaan atau badan usaha dalam memberikan dana kampanye harus menyampaikan sesuai dengan yang disumbangkan," ucap Afif di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).

Jika melanggar dalam hal sengaja memberikan keterangan sumbangan dana kampanye yang tidak benar, lanjut Afif, tentu akan ada sanksi pidana yang dikenakan.

"Kalau dia dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan kampanye, misal dia nyumbang sekian kalau dia dengan sengaja ancamannya pidana 2 tahun dan dendanya 20 juta," tuturnya.

"Kemudian peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari sumber yang dilarang, karena ada beberapa yang dilarang itu pidananya 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta," lanjut dia.

Untuk kamu ketahui, dana kampanye pasangan capres-cawapres bisa berasal dari paslon itu sendiri dari partai politik yang mengusulkan atau mencalonkan. Jika sumbangan dari pihak luar seperti perseorangan dengan nominal maksimum Rp2,5 miliar dan instansi atau perusahaan dengan nominal maksimum Rp25 miliar.

Sementara itu, dana kampanye calon anggota legislatif DPR dan DPRD berasal dari dana pribadi caleg dan sumbangan pihak luar, seperti badan hukum usaha atau korporat dengan nominal maksimum Rp25 miliar atau perseorangan maksimum Rp2,5 miliar.

Untuk calon anggota DPD, dana kampanye calon berasal dari dana pribadi caleg dan sumbangan pihak luar, seperti badan hukum usaha atau korporat dengan nominal maksimum Rp1,5 miliar atau perseorangan maksimum Rp750 juta.

Besaran batasan sumbangan dana kampanye calon anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 331 ayat (1) dan (2).

Sementara besaran dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Rekomendasi