Hal ini diputuskan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta pada 31 Desember 2018 lalu. Diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB, dan pada sore hari mulai pukul 16.00 hingga 20.00 WIB malam.
Hal ini diputuskan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta pada 31 Desember 2018 lalu. Diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB, dan pada sore hari mulai pukul 16.00 hingga 20.00 WIB malam.