Kuasa Hukum Harap Eksepsi Novanto Dikabulkan Hakim
Kuasa Hukum Harap Eksepsi Novanto Dikabulkan Hakim

Kuasa Hukum Harap Eksepsi Novanto Dikabulkan Hakim

By bagus santosa | 27 Dec 2017 16:44
Jakarta, era.id - Jelang persidangan lanjutan, Kamis (28/12/2017) ketua tim kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail berharap agar hakim mempertimbangkan eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan oleh timnya pada sidang sebelumnya, Rabu (23/12/2017).

"Kita doakan saja supaya mata hati hakim dibukakan untuk bicara kebenaran. Karena semua ini tergantung dengan hakim," ungkap Maqdir kepada era.id saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (27/12/2017).

Maqdir berharap hakim dapat memutuskan putusan yang tepat dalam persidangan. Karena menurut mantan kuasa hukum Budi Gunawan ini, dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kliennya tidak jelas dan kabur.

"Tergantung hakim mau terima argumen kami atau jaksa bahwa dakwaan kabur dan tidak jelas, tidak cermat. Argumen pokok kami dakwaan tidak jelas, dan tidak cermat, sehingga dakwaan kabur," ungkapnya.

Sementara itu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan sudah siap menghadapi sidang dengan agenda jawaban KPK terkait eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa Setya Novanto.

"KPK sudah siap (hadapi persidangan lanjutan). Untuk jawaban KPK terkait eksepsi nanti bisa disimak di persidangan saja ya," ungkapnya melalui pesan singkat kepada era.id, Rabu (27/12/2017).

Dalam persidangan sebelumnya tim kuasa hukum Novanto sudah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Tim kuasa hukum Setya Novanto, menyebut bahwa surat dakwaan yang dikeluarkan oleh JPU KPK tidak dapat diterima dengan alasan Surat dakwaan disusun berdasarkan berkas perkara hasil penyidikan dari surat perintah penyidikan yang tidak sah. Selain itu, jumlah kerugian negara yang disebutkan dalam surat dakwaan yang dibuat oleh JPU tidak diuraikan secara pasti dan nyata.

Tags :
Rekomendasi
Tutup