ERA.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut sebanyak 192.201 alat peraga kampanye (APK) ditertibkan saat masa tenang Pemilu 2024 di Ibu Kota.
"Total (sebanyak) 192.201 APK (ditertibkan)," kata Kasie Data dan Informasi Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Adi Krisno kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Rincian 192.201 APK yang ditertibkan itu yakni spanduk sebanyak 38.546 lembar, 16.976 baliho, dan 49.633 banner.
Lalu 71.647 bendera, 9.833 pamflet/stiker dan 5.566 lembar APK lainnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menurunkan APK secara serentak pada Minggu (11/2) dini hari sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"(Minggu) pukul 00.00 WIB sesuai dengan aturan Undang-Undang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), alat peraga kampanye semuanya diselesaikan (dicabut)," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Jumat (10/2).
Heru menyebut Pemprov DKI Jakarta siap menurunkan seluruh alat peraga kampanye melalui kolaborasi dengan personel Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, dan Bawaslu DKI Jakarta.
Heru berpesan hendaknya Pemilu 2024 ini dihadapi dengan senyuman demi suasana pemilu yang aman, damai, dan tentram.
"Gini, pemilu kita hadapi dengan senyum, hadapi demokrasi dengan senyum, demokrasi, batas waktunya adalah besok," ujar Heru.