Dilansir dari Antara, Kamis (3/1/2019), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penetapan tersangka ini setelah polisi memeriksa 39 saksi.
"Saksi sudah 39, sekarang sudah ada dua sekarang," ucap Barung.
Namun demikian, Barung belum mau mengungkapkan identitas maupun inisial para tersangka. Namun, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan sempat membocorkan salah satu tersangkanya berinisial F. F merupakan bagian perencanaan dari proyek pembangunan gedung yang membuat jalan tersebut ambles.
Terkait upaya penetapan tersangka, Tim Labfor Polda Jatim juga kembali mendatangi lokasi kejadian amblesnya Jalan Raya Gubeng. Kedatangan Tim Labfor tiada lain untuk mengambil sampel sebagai tambahan barang bukti.
"Labfor sudah ke sana lagi hari ini untuk mengambil sampel yang lain. Sampelnya apa? Nanti kita hasilnya tentu di pengadilan," ujar Barung.
Menurutnya, proses perbaikan jalan yang telah dilakukan tidak berpengaruh terhadap proses penegakan hukum pidananya. Sebab, Raya Gubeng merupakan jalan umum untuk fasilitas publik.
Walaupun sudah tidak diperbaiki, Barung menegaskan Polda Jatim tetap melanjutkan proses pidananya.
Sementara untuk melengkapi proses penyidikan dan barang bukti, Tim Labfor Polda Jatim juga kembali melakukan pemeriksaan fisik atas amblesnya jalan tersebut.