Akankah Ahmad Dhani Ditahan?

| 04 Jan 2019 20:00
Akankah Ahmad Dhani Ditahan?
Ahmad Dhani (Sumber: Instagram/@ahmaddhaniprast)
Jakarta, era.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah kembali melengkapi berkas perkara dari musisi Ahmad Dhani.  Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka dari Polda Jatim.

"Untuk penahanan tersangka kita lihat pasalnya dulu," kata Kepala Kejati Jatim Sunarta kepada wartawan di Surabaya, Antara, Jumat (4/1/2018).

Sebelumnya, berkas kasus Ahmad Dhani sempat dinyatakan tak lengkap oleh Kejati Jatim. Berkas tersebut pun terpaksa harus dikembalikan ke penyidik karena ada beberapa berkas yang kurang lengkap. 

Soal apakah Ahmad Dhani akan ditahan atau tidak, Kejati Jatim masih akan menimbang kembali ancaman hukuman yang ditujukan kepada pentolan Dewa19 itu. 

"Kita juga perlu melihat syarat objektif dan subyektif, selain menimbang ancaman hukumannya berapa untuk nanti memutuskan apakah tersangka harus ditahan atau tidak," katanya.

Biar kalian tahu, Polda Jatim menangani dua kasus pelaporan terhadap Ahmad Dhani, pertama adalah kasus ujaran kebencian. Di mana, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog yang menyebut kelompok penolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada tanggal 26 Agustus lalu dengan kata-kata idiot. Video tersebut viral melalui akun Instagram Ahmad Dhani.

Kedua adalah kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu senilai Rp200 juta. Dalam kasus ini, Ahmad Dhani statusnya masih sebagai saksi. Ia dilaporkan Moh. Zaini Ilyas yang mengaku pernah meminjam uang kepada Ahmad Dhani untuk investasi Vila di Batu sebesar Rp400 juta, dan sampai saat ini sisa utang tersisa sekitar Rp200 juta.

 

Rekomendasi