"Kalau saya kan semua proses hukum ada mekanismenya dan kita akan jalankan semua mekanisme kalau kita memang tidak puas ya kita upaya hukum banding jadi," kata Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Mata Dhani merah saat mengungkapkan hal itu. Ia merasa enggak pernah melakukan ujaran kebencian meskipun cuitan di akun twitter @AHMADDHANIPRAST jadi buktinya.
"Saya tidak punya record itu saya akan melakukan upaya hukum. Jadi mesti dipahami ini keputusan di tingkat pertama (belum inkrah), masih ada tiga tingkat lagi," kata Dhani.
Melanjutkan, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam menyayangkan majelis hakim yang tidak menguraikan secara jelas unsur penyebaran kebencian yang mengandung SARA dari ungkapan mantan suami Maia Estianty tersebut.
"Hakim tidak menjelaskan sama sekali, hanya menganggap apa yang dikatakan Mas Dhani dalam Twitternya tersebut adalah merupakan ujaran kebencian. Kami sangat kecewa tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk melihat untuk menguraikan secara detil mana yang dianggap perbuatan ujaran kebencian atau tidak," terangnya.
Menurut Hendarsam, proses hukum yanh dijalani Dhani merupakan bagian perjuangan dari caleg Partai Gerindra itu. Ia bahkan mengibaratkan kliennya sejajar dengan pahlawan nasional Pangeran Diponegoro.
"Jadi perjuangan itu Diponegoro juga dulu ditahan. Imam Bonjol juga dulu ditahan semua pahlawan kita pun sempat merasakan penahanan," ungkap Hendarsam.
Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian melalui 3 kicauan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Kicauan pertama berbunyi, "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin".
Sedangkan kicauan kedua berbunyi, "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP". Cuitan ketiga berbunyi, "Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP"