"Kami mau ketemu Ketua Pengadilan Tinggi. Ini dalam rangka pengawasan, karena kasus saudara Ahmad Dhani ini menurut hukum adalah sumir terutama penahanannya. Atas dasar apa saudara Ahmad Dhani ditahan?" katanya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/1/2019).
Selain itu, Fadli menggap sumir penahanan ini karena pengacara Ahmad Dhani melakukan banding sehingga keputusan di Pengadilan Negeri (PN) bukan keputusan inkrah yang tidak boleh dilakukan penahanan tanpa penetapan.
"Pihak pengacara melakukan banding pada Kamis, jadi seharusnya tidak ada alasan menahan saudara Ahmad Dhani. Karena keputusan di PN bukan keputusan inkrah dah tidak boleh penahanan tanpa penetapan,” jelasnya.
Kunjungannya ke Pengadilan Tinggi ini sekaligus untuk menananyakan penetapan dari pengadilan untuk menahan Ahmad Dhani.
"Kalau tidak ada, maka yang terjadi pada saudara Ahmad Dhani adalah penyanderaan atau penculikan," kata politikus Partai Gerindra ini.
Menurutnya, kunjungan ini bukan intervensi kepada penegak hukum. Sebab, katanya, dia hanya melakukan pemeriksaan bukan untuk memasukan berita acara.
"Kami mau memeriksa saja atas dasar apa (penahanan). Kalau substansi tidak ada urusan," kata dia.