Jangan Ada Mangkir di antara PNS
Jangan Ada Mangkir di antara PNS

Jangan Ada Mangkir di antara PNS

By bagus santosa | 28 Dec 2017 12:53
Jakarta, era.id - Jeda antara libur Natal dan tahun baru banyak dimanfaatkan pekerja untuk cuti atau bolos. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur menegaskan tidak ada istilah hari "kejepit" bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk para PNS yang melanggar disiplin akan dikenakan sanksi tegas. Asman memperingatkan PNS memerhatikan Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jadi secara detail itu sudah tidak ada yang namanya mau hari terjepit, mau tahun baru," kata Asman di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017). 

Selanjutnya, kata Asman, PNS diharapkan mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Hal itu mengenai manajemen kinerja pelaksanaan tugas instansi pemerintah, dengan sanksi ringan hingga terberat. Asman mengatakan peraturan itu bisa menjadi tolak ukur disiplin PNS.

Dia menegaskan, ini juga terkait banyaknya aparatur negara yang menanyakan mengenai status tanggal 2 Januari 2018 apakah ada cuti bersama atau tidak.  Asman mengatakan, tidak akan mentolerir, PNS yang berencana bolos jelang tahun baru.  

"Di situ sudah diuraikan sanksi-sanksinya. Jadi sudah jelas diatur. Prosesnya sudah jelas. Jadi kita bersukur punya UU ASN PP 11 tahun 2017," kata Asman.

Selain kedua pasal tadi, penerapan disiplin PNS terdapat pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang pemberian sanksi bagi aparatur negara yang rajin bolos. 

Dalam pasal tersebut dikatakan, PNS yang tidak masuk dalam setahun sebanyak 1-5 hari terkena sanksi ringan berupa teguran lisan, sedangkan untuk 6-10 hari berupa sanksi teguran tertulis, untuk 11-15 hari terkena sanksi pernyataan tidak puas dari pimpinan, dan yang paling berat bagi PNS yang tidak masuk sebanyak 31-46 hari dapat dikenakan penurunan pangkat atau pemberhentian. 

Kebijakan ini berbeda dengan libur pergantian tahun baru awal 2017 lalu. Saat itu, Kementrian PAN-RB memberikan hari libur tahun baru yang jatuh pada hari Minggu digantikan dengan hari lainnya sebagai cuti bersama. Cuti bersama tanggal 2 Januari 2017 merupakan pengganti 1 Januari 2017 yang jatuh pada hari Minggu.

Tags :
Rekomendasi
Tutup