"Inisialnya R. Dia pengusaha di Surabaya," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi, seperti dikutip dari Antara, Minggu (6/1/2019).
Menurut Harisandi, R ini usianya sudah cukup umur. "Sekitar 40-50 tahun. Bapak-bapak," ujar Harisandi. Harisandi mengatakan sejauh ini pengusaha yang memesan Vanessa hanya dimintai keterangan saja sebagai saksi.
Pengusaha itu, kata Harisandi, dibolehkan pulang setelah semalam dimintai keterangan di Polda Jatim. Sementara Vanessa Angel dan Averiellia diperiksa lebih lama, terkait dugaan jaringan prostitusi online.
Dalam perkara ini, polisi telah menahan dua orang tersangka berinisal ES dan TN. Keduanya merupakan mucikari yang menjajakan Vanessa Angel kepada pria hidung belang di Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, kedua orang ini berdomisili di Jakarta Selatan dan sudah lama melakukan aksinya. Selain itu, mereka kerap mempromosikan artis atau selebgram melalui media sosial kepada pria hidung belang.
Dua orang muncikari kata, Frans, telah beroperasi menjajakan prostitusi selama setahun lebih. Keduanya dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.