3.648 Satpol PP 'Bandel' Dirotasi
3.648 Satpol PP 'Bandel' Dirotasi

3.648 Satpol PP 'Bandel' Dirotasi

By Ananjaya | 29 Dec 2017 13:20
Jakarta, era.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merotasi 3.648 anggota personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal itu menyusul dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Satpol PP terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik wilayah ibu kota. 

Saat memimpin apel besar rotasi Satpol PP di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Anies menginstruksikan personel Satpol PP lebih mengedepankan aspek dialogis dan persuasif dalam mengawal peraturan daerah. Kehadiran Satpol PP di tengah masyarakat dapat melahirkan ketentraman. Satpol PP bukan sekadar tegas, tapi juga mengutamakan aspek sopan-santun.

"Saudara-saudara tegas, lugas, tapi beradab," kata Anies, Jumat (29/12/2017).

Pasca perotasian ini, Anies tidak memberi toleransi personel Satpol PP yang kedapatan melakukan pelanggaran di lapangan. Mantan Rektor Universitas Paramadina itu menegaskan bakal memberikan sanksi terhadap personel Satpol PP 'bandel' yang masih melakukan pelanggaran.

Terkait sanksi yang diberikan, lanjut Anies, akan disesuaikan dengan undang-undang (UU) yang berlaku. "Macem-macem mekanismenya kita akan tegakkan, sesuai dengan good governance, bukan selera Gubernur," tandasnya.

Salah satu potensi terbukanya praktik pungli, kata Anies, disebabkan karena lamanya waktu bertugas di wilayah. Anies mengambil perumpamaan, jika seseorang masuk di sebuah ruangan yang beraroma tak sedap, kesan pertama tentu tak nyaman. Tapi, jika hal itu terus dilakukan akan menjadi biasa.

Diketahui, sebanyak 3.648 dari 4.950 personel yang dirotasi, 78 personel di antaranya merupakan petugas tingkat provinsi, 632 petugas Jakarta Pusat, 546 petugas Jakarta Utara, 774 petugas Jakarta Barat, 774 petugas Jakarta Selatan, 766 petugas Jakarta Timur, dan 37 petugas Kabupaten Kepulauan Seribu.

Tanggapi Laporan Ombudsman

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya dugaan maladministrasi Satpol PP dalam penataan dan penertiban PKL di DKI Jakarta. Berdasarkan hasil monitoring pada 15-17 November 2017, belum ada tindakan konkret dari Pemprov DKI untuk melakukan perbaikan sesuai saran Ombudsman.

Hasil yang dipaparkan 24 November 2017 lalu, menunjukkan masih adanya dugaan kongkalikong antara oknum Satpol PP, preman dan PKL. Para PKL sengaja 'main mata' dengan petugas agar tidak dirazia, mereka diharuskan membayar sejumlah uang yang diduga disetorkan kepada aparat.

Adapun yang menjadi lokasi monitoring Ombudsman yakni Pasar Tanah Abang, Stasiun Tebet, Setiabudi Menara Imperium, Kawasan Jatinegara, Setiabudi, Perbanas, dan Kawasan Stasiun Manggarai.

Ombudsman RI pun mengaku telah mengantongi alat bukti berupa rekaman video, yang memperlihatkan 'kenakalan' personel Satpol PP DKI. Akan tetapi, dalam pernyataannya Ombsudman tidak menyertakan nama oknum serta lokasi persis kejadian tersebut.

Menanggapi temuan tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menginstruksikan Kepala Satpol PP Yani Wahyu, untuk memberi sanksi tegas kepada anak buahnya yang terbukti melakukan pungli.

"Kita akan gunakan PP 53 untuk yang terindikasi atau sudah terbukti melakukan di luar kewenangannya dan melakukan pungli dan sebagainya," kata Sandi, beberapa waktu lalu.

Kekecewaan pria kelahiran Pekanbaru, Riau, ini rupanya ditanggapi serius oleh Yani, yang berujung pada perotasian penempatan tugas sejumlah personel Satpol PP di wilayah Jakarta.

"Langkah pertama ini saya akan me-rolling secara total, seluruh (Satpol PP) DKI Jakarta," tegas Yani.

Rekomendasi
Tutup