Kuasa Hukum Kecewa, Bawaslu Tetap Minta OSO Keluar dari Hanura

| 09 Jan 2019 21:25
Kuasa Hukum Kecewa, Bawaslu Tetap Minta OSO Keluar dari Hanura
Kuasa hukum Oesman Sapta Odang (diah/era.id)
Jakarta, era.id - Kuasa hukum Oesman Sapta Odang, merasa keberatan atas putusan Bawaslu yang tetap mewajibkan kliennya mengundurkan diri dari kepengurusan partai bila terpilih sebagai anggota DPD. Menurutnya putusan tersebut tak sepenuhnya mematuhi hasil dari PTUN.

"Putusan Bawaslu masih ada embel-embel pengunduran diri juga. Walaupun OSO sudah masuk DCT, tapi ketika dia terpilih dia harus undur diri lagi. Kami nilai putusan Bawaslu juga tidak mengakomodir putusan PTUN," ucap kuasa hukum OSO, Herman Kadir di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).

Menurut Herman, bunyi putusan PTUN yang menjadi dasar laporan OSO terhadap KPU tidak mengharuskan penyerahan surat pengunduran diri Ketua Umum Hanura dari pengurus partai politik.

"Putusan PTUN itu meminta KPU mencatat nama Oesman Sapta ke dalam DCT. Membatalkan keputusan KPU tentang DCT," ucap dia

Artinya, kata dia, Bawaslu tidak mengakomodasi gugatan OSO meski menyatakan KPU melakukan pelanggaran administratif pemilu. Lanjutnya, Herman akan mengonsultasikan putusan Bawaslu kepada OSO untuk lakukan tindak lanjut atas gugatannya.

"Saya mau tahu sikap dia (OSO) apakah dia mau menerima atau tidak tentang putusan bawaslu ini, dengan sebelumnya dia tetap bersikeras tidak mau mundur dari Ketum Hanura," ungkapnya.

Biar kalian tahu, jalan panjang polemik OSO sebagai caleg DPD bermula ketika tim kuasa hukumnya melaporkan KPU dalam kasus dugaan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu yang dilakukan KPU.

Laporan OSO menyusul pencoretan namanya dari DCT Anggota DPD Pemilu 2019. KPU mencoret nama OSO dengan landasan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang calon anggota DPD berafiliasi dengan partai politik.

OSO kemudian melaporkan KPU ke Bawaslu karena KPU menerbitkan surat Nomor 1492 tertanggal 8 Desember 2018 yang mensyaratkan pengunduran diri sebagai pengurus partai politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu 2019. Keputusan KPU disebut pihak OSO bertentangan dengan putusan MA dan PTUN Jakarta.

Rekomendasi