Kasus OSO, Perludem Salahkan Bawaslu

| 10 Jan 2019 13:35
Kasus OSO, Perludem Salahkan Bawaslu
Kantor Bawaslu. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyayangkan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memerintahkan KPU untuk memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam daftar calon tetap anggota DPD Pemilu 2019.

Dalam putusan Bawaslu, jika nanti OSO terpilih sebagai anggota DPD, KPU wajib meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dari pengurus partai politik, paling lambat 1 hari menjelang penetapan calon terpilih di dalam Pemilu 2019. 

"Putusan Bawaslu ini sangat disayangkan dan membuat kecewa," tutur peneliti Perludem Fadli Ramadhanil dalam keterangan tertulis, Kamis (10/1/2019).

Fadli menganggap Bawaslu justru memberi norma baru dengan memasukkan nama OSO secara bersyarat. Bawaslu, dirasa Fadli memutarbalikkan putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang eksplisit menyebutkan sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya, pengurus partai politik tidak dibolehkan lagi menjadi calon anggota DPD diputarbalikkan oleh Bawaslu. 

"Kami menganggap bahwa boleh saja OSO yang notabene tidak mau mundur sebagai pengurus partai politik tetap menjadi calon anggota DPD, sepanjang nanti ketika terpilih mengundurkan diri menjadi anggota partai politik. Norma yang sama sekali tidak ada rujukan dan cantelan hukumnya dalam UU ataupun Putusan MK manapun," jelas Fadli.

Jika pelaksanaan tahapan yang berkali kali keluar dari pakem hukum Konstitusi seperti ini terus dibiarkan, lanjut Fadli, integritas penyelenggaraan pemilu akan jadi taruhan.

"Publik akan dibuat bingung dan bisa tidak percaya terhadap proses penyelenggaraan pemilu jika penyelenggara pemilu itu sendiri tak mematuhi sebuah constitutional statement untuk pelaksaaan pemilu," tandasnya.

Jalan panjang polemik caleg DPD bermula dari putusan MK melarang caleg DPD masih menjadi pengurus parpol pada periode 2019. Namun, Mahkamah Agung (MA) memutuskan larangan pengurus parpol menjadi caleg baru berlaku pada 2024. 

Putusan MA tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan MK yang menafsirkan jabatan kepengurusan seseorang dalam parpol sebagai 'pekerjaan', sehingga tidak boleh menjadi calon anggota DPD.

Putusan MA sebenarnya tidak membatalkan Putusan MK, melainkan membatalkan PKPU karena dinilai membuat aturan yang berlaku surut. 

OSO tak gentar. Ia pun mengajukan gugatan ke PTUN dan pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan Oesman Sapta Odang untuk masuk kembali dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD 2019 yang sebelumnya telah dicoret. 

KPU lalu membuka lagi kesempatan bagi OSO agar namanya bisa masuk dalam daftar calon DPD, namun tetap mensyaratkan ketua umum Hanura tersebut harus menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai sampai tanggal 21 Desember 2018.

OSO tetap belum mengundurkan diri. Akhirnya, namanya tak jadi masuk dalam DCT anggota DPD. Hal inilah yang membuat OSO melaporkan KPU ke Bawaslu.

Rekomendasi