Menanti Hukuman untuk Anies Baswedan

| 11 Jan 2019 16:52
Menanti Hukuman untuk Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi laporan dugaan pelanggaran pemilu yang tengah dikaji oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor.

Anies sebetulnya mengapresiasi respons masyarakat yang berkembang atas pelaporannya tersebut. Namun, ia berharap penanganan pemilu lebih fokus pada hal-hal yang substantif.

"Hal-hal yang minor seperti ini sebenarnya tak usah menjadi fokus percakapan, karena hal yang lebih substantif sebetulnya menentukan arah perjalanan bangsa," ungkap Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).

Saat ini, Anies bilang tengah menunggu kajian Sentra Gakkumdu yang sedang digelar Bawaslu Bogor. Hal itu untuk menentukan apakah yang dilakukan Anies pada Konferensi Nasional Partai Gerindra memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu atau tidak.

"Nanti kita lihat hasilnya," tutur dia.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, jika Anies terbukti tidak melakukan pelanggaran, maka kasus dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) kepada Anies akan dihentikan.

"Namun, ketika memenuhi unsur maka dilanjutkan ke tahap penyidikan ke kepolisian, karena ini kan delik pidana," jelasnya.

Sebelumnya, Irvan menyebut hukum yang dikenakan jika Anies terbukti melanggar adalah Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Poin klarifikasi kan yang dilaporkan terkait dugaan Pasal 547. Yang dilaporkan itu kan pengacungan simbol," kata Irvan.

Dalam Pasal 547 UU Pemilu, setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.

Untuk kamu tahu, Anies dilaporkan oleh GNR atas dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu. Diduga, Anies melanggar Pasal 281 ayat (1) yang menyebut bahwa seorang kepala daerah yang ingin berkampanye diwajibkan untuk mengajukan cuti.

"Ini membuktikan bahwa di hari Senin itu sebagai pejabat publik yang harusnya ada di kantornya, tapi ternyata dia diundang oleh partai Gerindra dalam rakornasnya dia ke Sentul yang notabenenya bukan berada di Provinsi DKI Jakarta," ucap Juru Bicara GNR Agung Wibowo.

Yang dipermasalahkan Agung adalah ungkapan simbol dari Anies. Acungan telunjuk dan ibu jari tersebut telah menjadi simbol pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Simbol ini, diakuinya, memang mirip seperti simbol Jak Mania, tapi Agung yakin maksud Anies adalah untuk mengampanyekan paslon nomor urut 02 tersebut.

Rekomendasi