Visi-Misi Berubah, KPU: Harusnya Sebelum Kampanye

| 11 Jan 2019 19:07
Visi-Misi Berubah, KPU: Harusnya Sebelum Kampanye
Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan alasan penolakan revisi visi-misi paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ia menyebut perkara visi-misi harus selesai sebelum masa kampanye dimulai.

Sebab, kampanye adalah penjabaran atau penyampaian visi-misi paslon ke masyarakat. Adapun kampanye capres-cawapres telah dimulai sejak September 2018 lalu.

“Tim diberi kesempatan memperbaharui memperbaiki visi-misi, sampai kapan? Sampai sebelum memasuki tahapan kampanye. Karena apa? Kampanye adalah penyampaian visi-misi program kan,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).

Menurut Hasyim, jika visi-misi paslon tak konsisten, maka pemilih akan kebingungan. Padahal, visi-misi penting untuk meyakinkan pemilih pada capres-cawapres. 

Visi-misi juga menjadi bagian dari materi yang dikampanyekan paslon. Jika ada inkonsistensi, sementara visi-misi sudah terlanjur dikampanyekan, maka akan menjadi persoalan.

“Kampanye kan penyampaian visi misi, kalau kemudian itu berubah-ubah kan itu kemudian itu jadi problem,” tutur dia.

Hasyim memastikan syarat batas waktu perubahan maupun perbaikan visi-misi sebelum masa kampanye tertera dalam peraturan KPU maupun undang-undang.

“Ada aturannya di UU juga ada salah safu syarat calon mendaftar adalah naskah dokumen visi-misi program, artinya ketika mendaftar harus terpenuhi,” tandasnya.

Tags : kpu pemilu 2019
Rekomendasi