Sebab, kampanye adalah penjabaran atau penyampaian visi-misi paslon ke masyarakat. Adapun kampanye capres-cawapres telah dimulai sejak September 2018 lalu.
“Tim diberi kesempatan memperbaharui memperbaiki visi-misi, sampai kapan? Sampai sebelum memasuki tahapan kampanye. Karena apa? Kampanye adalah penyampaian visi-misi program kan,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).
Menurut Hasyim, jika visi-misi paslon tak konsisten, maka pemilih akan kebingungan. Padahal, visi-misi penting untuk meyakinkan pemilih pada capres-cawapres.
Visi-misi juga menjadi bagian dari materi yang dikampanyekan paslon. Jika ada inkonsistensi, sementara visi-misi sudah terlanjur dikampanyekan, maka akan menjadi persoalan.
“Kampanye kan penyampaian visi misi, kalau kemudian itu berubah-ubah kan itu kemudian itu jadi problem,” tutur dia.
Hasyim memastikan syarat batas waktu perubahan maupun perbaikan visi-misi sebelum masa kampanye tertera dalam peraturan KPU maupun undang-undang.
“Ada aturannya di UU juga ada salah safu syarat calon mendaftar adalah naskah dokumen visi-misi program, artinya ketika mendaftar harus terpenuhi,” tandasnya.