Mencari Tahu Ketidakhadiran Komnas HAM dalam Debat Pilpres

| 18 Jan 2019 18:04
 Mencari Tahu Ketidakhadiran Komnas HAM dalam Debat Pilpres
Ketua KPU Arief Budiman saat membuka acara Deba Pilpres 2019. (Mahesa/era.id)
Jakarta, era.id - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menjadi salah satu panelis yang menyusun daftar pertanyaan dalam debat pertama Pilpres 2019.

Pada acara debat yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan Kamis (17/1) malam, para panelis mendapat undangan kehadirian sebagai tamu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, Taufan memilih untuk tidak hadir.

"Saya jelaskan, kemarin saya dan Ketua KPK Pak Agus Rahardjo mengambil sikap tidak hadir dalam debat. Alasannya adalah untuk menegaskan bahwa posisi kami netral," jelas Taufan di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).

Dengan demikian, Taufan ingin membuktikan kepada publik bahwa posisinya beserta komisioner lain di lembaga perlindungan HAM tersebut tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.

"Karena dalam pembahasan kami di internal, ketika kami melahirkan keputusan atau sikap, kadang-kadang diperdebatkan oleh para politisi. Maka, saya tegaskan kami tidak punya pretensi apapun terhadap pilihan politik," jelas dia.

Ia melanjutkan, konsentrasi Komnas HAM ikut andil dalam menyusun pertanyaan debat yang menggagas isu hukum, HAM, korupsi, dan terorisme tersebut, tidak lain adalah memantik isu HAM ubtuk lebih diperhatikan dan menjadi program paslon yang terpilih nanti.

"Kita pun bertanggung jawab terhadap seluruh pertanyaan terkait dengan hak asasi manusia, dalam rangka mengajak kedua pasangan calon itu menyampaikan road map atau langkah langkah strategis mereka di dalam menegakkan hak asasi manusia," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyebut bahwa tugas panelis memang sebatas menyusun dan menyerahkan daftar soal kepada KPU. Setelah itu, secara praktis tugas panelis sudah selesai.

"Status panelis akan berakhir pada penyerahan soal dari tim panelis ke KPU. Setelah itu fungsi panelis sudah selesai. Tapi prinsipnya, kalaupun mereka hadir dalam acara debat, mereka statusnya sebagai undangan. Bukan panelis yg ikut menyampaikan dan mendalami pertanyaan yang diajukan," jelas Pramono.

Rekomendasi