"Mohon bantuannya kepada masyarakat mungkin media juga bisa mengedukasi masyarakat untuk segera melaporkan ke Kepolisian RI dan juga Kemenkominfo untuk dilakukan tindakan hukum," kata Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kemenkominfo Wiryanta Mulyono ditemui di Hotel Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dilansir Antara, Jumat (18/1/2019).
Menurut Wiryanta, setelah menerima laporan dari masyarakat tim dari Kemenkominfo bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan langsung melakukan analisis terhadap akun yang dilaporkan.
Apabila terbukti menyebarkan konten yang merusak ketertiban dan membahayakan ketahanan nasional, maka akun yang dilaporkan akan langsung ditutup tanpa melalui proses persidangan.
"Apabila terbukti, akun akan langsung kita take down (diturunkan) tanpa menunggu perkaranya selesai proses persidangan," tutur dia.
Adapun untuk memproses konten yang dipersoalkan secara hukum, menurut dia, akan sepenuhnya menjadi ranah kepolisian.
Meski demikian, Wiryanta berharap masyarakat pemilik akun di media sosial agar berhati-hati dan sebisa mungkin menghindari pembuatan konten-konten yang berisi ujaran kebencian dan hoaks yang dapat memicu perpecahan.
"Kalau diproses hukum, baik yang menyebarkan maupun yang membantu menyebarkan kan semua," ucapnya.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan media sosial secara bijak. Penyebaran konten hoaks untuk kepentingan politik menjelang Pemilu 2019, menurut dia, juga tidak ada gunanya karena rata-rata masyarakat telah memiliki pilihan masing-masing.