Kasubdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, modus yang dilakukan oleh para pelaku dengan mengoplos satu tabung gas elpiji 12 Kilogram yang diisi dengan gas dari ukuran 3 Kilogram.
Para pelaku sebelumnya bermodalkan Rp65 hingga75 ribu dan menjual gas elpiji 12 Kilogram itu dengan harga Rp 135 ribu. Mereka mendapatkan keuntungan berlipat dari aksinya tersebut.
Atas perbuatanya, para tersangka disangkakan Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal. Dengan ancaman Hukuman paling lama 5 tahun penjara.