Novanto Dikunjungi Istri dan Pengacara
Novanto Dikunjungi Istri dan Pengacara

Novanto Dikunjungi Istri dan Pengacara

By Moksa Hutasoit | 03 Jan 2018 11:05
Jakarta, era.id - Pagi itu, sekitar pukul 09.45 WIB, perempuan paruh baya dengan baju berwarna cokelat, celana hitam dan kerudung bermotif bunga, menyambangi Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).

Ya, dia adalah Deisti Astriani Tagor, istri terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Naik Toyota Vellfire, Desti beserta beberapa orang lain, termasuk anaknya yang masih kecil dan kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail dan Firman Wijaya, mengunjungi mantan orang nomor satu di parlemen.

Diakui Deisti, tidak ada yang istimewa dalam kunjungan awal tahun ini. Termasuk soal makanan yang dibawanya untuk suaminya. "Bawa biasa aja, ngga ada yang spesial. Sama saja. Ngobrol biasa-biasa saja," ungkap dia kepada awak media, usai dua jam menemui Novanto.

Maqdir yang datang lebih awal dari Deisti mengatakan, kondisi mantan Ketua DPR itu dalam kondisi sehat. Kedatangannya ke rutan, guna membahas persiapan persidangan Novanto yang akan dilaksanakan 4 Januari mendatang.

"Tentu saja siap mendengarkan secara khidmat putusan sela hari Kamis," singkat Maqdir.

Menghadapi persidangan Kamis mendatang, Maqdir mengaku tidak ada persiapan khusus. Pihaknya hanya mendengarkan keputusan hakim terkait putusan sela. Bila dalam putusan sela, hakim menolak eksepsi kuasa hukum Novanto, pihaknya siap untuk melanjutkan sidang terkait pokok perkara.

"Ya, artinya kan pokok perkara. Kita siap untuk itu. Itu yang kita diskusikan bahwa bisa putusan ini diterima, menerima eksepsi kita bisa saja menolak. Jadi artinya kita harus siap dua-duanya," tutup Maqdir.

Sebelumnya diketahui, Novanto didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun, dalam mega proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Politikus Partai Golkar itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags : setya novanto
Rekomendasi
Tutup