Perwakilan Kuasa Hukum Mahendradatta mengungkap, ide pembebasan Ba’asyir berasal dari Yusril Ihza Mahendra selaku Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf.
“Dari Yusril, katanya. Tapi bahasanya gini, dia telah meyakinkan presiden dan sebagainya, pokoknya presiden sudah setujulah dengan pembebasan bersyarat. Ustaz masih tanya, kalau saya (bebas) masih dengan syarat-syarat enggak usahlah (bebas),” kata Mahendradatta, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Dia menambahkan, Ba’asyir menolak pembebasan ini jika menjadi tahanan rumah. Apalagi, ditambah adanya pengamanan.
“Kalau tahanan rumah jadi repot karena harus ada penjaga dan sebagainya. Enggak ustaz, ini ditirukan oleh ustaz pada kami, enggak ini bebas tanpa syarat (kata Yusril). Kemudian kami baru datang silaturahmi,” tuturnya.
-
Afair23 Jan 2019 17:39
Tunda Kebebasan Ba’asyir, Fadli: Bukti Pemerintahan Amatiran
-
Afair22 Jan 2019 13:27
Abu Bakar Ba’asyir Belum Tentu Dibebaskan
-
Afair21 Jan 2019 20:32
Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Dikaji Ulang
-
Afair18 Jan 2019 20:28
Ditjen PAS Belum Terima Putusan Presiden soal Baasyir