Aksi penolakan ini digelar oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di pintu Silang Monas Barat Laut tepat di depan Istana Presiden, Jakarta Pusat.
Mereka menolak Keputusan Presiden Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara yang diteken oleh Joko Widodo.
Pada sidang Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, hakim menghukum Susrama dengan divonis penjara seumur hidup. Upaya mereka untuk banding tak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Bali menolak upaya kesembilan terdakwa, April 2010. Keputusan ini diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung pada 24 September 2010.
Sampai akhirnya Jokowi membuat remisi untuk Susrama, timbullah penolakan dari berbagai pihak, khususnya AJI. Dalam orasinya, koordinator aksi Prima Gumilang menyatakan pihaknya mengecam kebijakan tersebut.
"Fakta persidangan jelas menyatakan bahwa pembunuhan ini terkait berita dan pembunuhannya dilakukan secara terencana," tutur Prima di lokasi, Jumat (25/1/2019).
Aksi tolak remisi pembunuh jurnalis. (Diah/era.id)
Prima merasa keputusan Jokowi mengurangi masa tahanan Susrama tak hanya melukai rasa keadilan terhadap keluarga korban, namun juga kepada seluruh jurnalis di Indonesia.
Oleh karenanya, Prima mendesak Jokowi untuk mencabut Keppres pemberian remisi yang terkesan memberikan angin segar kepada Susrama.
"Kebijakan itu bertentangan dengan kebebasan pers. AJI menilai, tak diadilinya pelaku kekerasan terhadap jurnalis, termasuk juga memberikan keringanan hukuman bagi para pelakunya, akan menyuburkan iklim impunitas dan membuat para pelaku kekerasan tidak jera, dan itu bisa memicu kekerasan terus berlanjut," jelas dia.
Di samping itu, Prima juga meminta Jokowi menuntaskan delapan kasus pembunuhan jurnalis lain yang belum terungkap.
Delapan kasus tersebut di antaranya Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).
Aksi tolak remisi pembunuh jurnalis. (Diah/era.id)
Supaya kamu tahu, atas remisi ini, Susrama mendapat keringanan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun. Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang diberi remisi.
Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, 9 tahun lalu. Pembunuhan itu terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkan Susrama yang ditulis oleh Prabangsa di harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya.
Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009 silam.
Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa.
Dalam keadaan sekarat Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung. Kemudian Prabangsa dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali, lima hari kemudian.