Kepada polisi, Jennifer mengaku menggunakan narkoba untuk kesenangan semata. Apalagi, dia sudah pernah ditindak untuk kasus yang sama.
"Dari keterangan yang bersangkutan untuk menghilang capek hati, pikiran, dan daya tahan tubuh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/1/2018).
Jennifer ditangkap berdasarkan pengembangan kasus narkoba. Awalnya, polisi melakukan penangkapan pengguna sabu-sabu FS (laki-laki), di kawasan Pejaten, Jakarta, Minggu (31/12/2017). Penangkapan ini dilakukan dari informasi masyarakat yang resah adanya penggunaan narkoba di kawasan tersebut.
(Infografis: era.id)
Saat hendak ditangkap, FS melarikan diri lewat pintu belakang. Polisi segera melakukan pencarian dan berhasil menangkapnya di salah satu rumah warga.
Dari FS, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu kotak bekas rokok yang didalamnya berisi satu plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan berat 0,6 gram dan satu unit HP Merek Samsung.
Tersangka FS mengakui barang bukti sabu-sabu tersebut adalah pesanan Jennifer. Hal tersebut diperkuat dengan isi percakapan Whatsapp Jennifer ke FS yang memesan sabu-sabu sebesar satu gram.
Polisi kemudian menangkap Jeniffer di rumahnya, Dia ditangkap seorang diri dengan barang bukti berupa satu buah alat sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok sabu-sabu ke dalam cangklong dan satu unit HP merk Samsung sebagai alat komunikasi.
Kepada polisi, Jennifer mengaku sabu-sabu dari FS sudah di pakai. Dia membeli barang tersebut seharga Rp850 ribu/gram.
Jennifer pernah diringkus oleh Polda Metro Jaya terkait pesta seks dan penggunaan narkoba pada Oktober 2009. Saat itu dia belum genap 20 tahun. Jennifer ditangkap di kost miliknya di kawasan Jeruk Purut, Jakarta Selatan.
Pada 2010 Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhinya memvonis JD dengan hukuman 4 tahun penjara. JD pun mendekam di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Kali ini, Jennifer dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam hukuman paling lambat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Meski mengaku menyesal, tidak ada mimik yang menguatkan argumentasinya itu.
"Aku nyesal, udah gitu aja," kata Jennifer sambil 'cengar-cengir'.