"Kalau enggak ada halangan hari ini, bukan caleg koruptor, mengumumkan mantan narapidana, mantan narapidana itu casenya kan banyak, ada korupsi, macem-macem, mulai dari yang ringan," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).
Pengumuman ini, kata Arief sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan caleg eks narapidana harus menyatakan secara ternuka soal statusnya
"KPU menegaskan itu sebetulnya, ingin menyampaikan secara terbuka, kalau tidak ada halangan hari ini, nanti malam, karna beberapa kawan kan masih di luar kota, nanti baru datang jam 12 siang, nanti kita declare," ungkap dia.
Publikasi status caleg eks koruptor kepada masyarakat merupakan penegasan terhadap aturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.
Di dalam pasal 38 menyebutkan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ayat (4) pada laman KPU.
Sementara di pasal 7 ayat (4) huruf b, menjelaskan mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidananya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidupnya.