Malam Ini, KPU Umumkan Caleg Eks Napi

| 29 Jan 2019 15:20
Malam Ini, KPU Umumkan Caleg Eks Napi
Ilustrasi KPU (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan caleg mantan narapidana peserta Pemilu 2019 kepada publik malam ini. Caleg mantan narapidana yang dimaksud KPU, dalam hal ini adalah eks koruptor, kasus kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba. Mulai dari kejahatan tingkat yang bersifat ringan hingga kasus berat.

"Kalau enggak ada halangan hari ini, bukan caleg koruptor, mengumumkan mantan narapidana, mantan narapidana itu casenya kan banyak, ada korupsi, macem-macem, mulai dari yang ringan," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).

Pengumuman ini, kata Arief sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan caleg eks narapidana harus menyatakan secara ternuka soal statusnya 

"KPU menegaskan itu sebetulnya, ingin menyampaikan secara terbuka, kalau tidak ada halangan hari ini, nanti malam, karna beberapa kawan kan masih di luar kota, nanti baru datang jam 12 siang, nanti kita declare," ungkap dia.

Publikasi status caleg eks koruptor kepada masyarakat merupakan penegasan terhadap aturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.

Di dalam pasal 38 menyebutkan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ayat (4) pada laman KPU.

Sementara di pasal 7 ayat (4) huruf b, menjelaskan mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidananya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidupnya.

Rekomendasi