Bawaslu Kembali Panggil KPU, soal Iklan Kampanye Jokowi-Prabowo

| 30 Jan 2019 11:02
Bawaslu Kembali Panggil KPU, soal Iklan Kampanye Jokowi-Prabowo
Debat Pilpres putaran pertama (Mahesa/era.id)
Jakarta, era.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan kembali memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut mengklarifikasi dugaan pelanggaran iklan kampanye di media penyiaran yang dilakukan oleh paslon Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

"Tindak lanjut penanganannya saat ini masih proses klarifikasi. Kami mau undang KPU lagi karena masih ada keterangan yang perlu ditambah oleh KPU," ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo kepada era.id, Rabu (30/1/2019).

Kata Ratna, Bawaslu hanya memiliki waktu 14 hari untuk menangani dugaan pelanggaran pemilu ini, terhitung sejak dilaporkan pada 23 Januari 2019. Hal ini merujuk pada Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang kampanye pemilu di luar jadwal. 

"Kalau ada pelanggaran pidana, berarti ada proses penyidikan yang akan dilakukan oleh kepolisian," ucap Ratna.

Sebelumnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dilaporkan ke Bawaslu atas tudingan iklan kampanye di luar jadwal. Pelapor bernama Mangaraja Simanjuntak yang tergabung dalam Kantor Bantuan Hukum-Kebangkitan Indonesia Baru (KBH-KIB).

Sedangkan, paslon Jokowi juga dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan kampanye terselubung di sejumlah stasiun televisi. Mengingat, KPU baru akan memfasilitasi iklan kampanye capres-cawapres di stasiun TV pada 21 hari sebelum hari Pemilu 2019

Selama proses penanganan, Komisioner KPU Hasyim Asyari dimintai keterangan sebagai saksi oleh Badan Pengawas Pemilu atas kasus dugaan iklan kampanye di luar jadwal yang dilakukan Prabowo maupun Jokowi.

Hasyim mengatakan, pidato kebangsaan Prabowo Subianto di sejumlah stasiun televisi beberapa waktu lalu merupakan bagian dari kampanye. Sedangkan penyampaian visi Jokowi dilakukan sebagai presiden dan memuat soal pencapaian kerja selama empat tahun terakhir.

Meski tergolong sebagai kampanye, Hasyim tidak dapat memastikan apakah pidato Prabowo itu termasuk iklan kampanye media massa di luar jadwal atau tidak. Pemeriksaan dugaan iklan kampanye, kata dia, merupakan kewenangan dari Bawaslu.

 

Rekomendasi