Putusan ini setelah dilakukan pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pelanggaran Pemilu yang dihadiri, KPU, Bawaslu, Kepolisian dan kejaksaan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).
"Saya memberikan keterangan bahwa pernyataan berita bohong ibu Ratna itu tidak terkait dengan kampanye Pemilu 2019. Memang ada dugaan pelanggaran hukum, itu terkait dengan dugaan pelanggaran hukum terkait UU ITE," kata Wahyu.
Oleh karena itu, lanjut Wahyu, dugaan pelanggaran UU ITE dalam kasus ini sudah ditangani oleh aparat yang berwewenang yaitu pihak kepolisian.
Baca Juga : Bualan Ratna Sarumpaet Bikin Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu
Diketahui sebelumnya, pada Kamis (4/10) lalu, organisasi Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) melaporkan Prabowo ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran pemilu dengan melakukan kampanye hitam terkait kabar hoaks Ratna yang dianiaya.
Pelaporan dugaan kampanye hitam tersebut didasari pada pernyataan Prabowo yang terkesan mendiskreditkan kubu lawannya, yaitu kubu Jokowi-Ma’ruf dan seakan menduga tim paslon nomor 1 itulah dalang dari penganiayaan Ratna.
Selain itu, Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin juga mendatangi Bawaslu. Timses Jokowi mengadukan adanya ketidakseriusan komitmen pemilu damai terkait hoaks Ratna Sarumpaet.
Baca Juga : Bawaslu Belum Berani Panggil Prabowo soal Hoaks Ratna