Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo bilang, laporan tersebut sudah masuk dalam laporan Bawaslu sejak Jumat (19/10).
"Jadi perlu waktu 14 hari ke depan. Kami akan panggil, periksa pelapor, kemudian saksi pihak pelapor, kemudian pihak terlapor, dan juga tentu pemeriksaan barang bukti," kata Ratna, Senin (22/10/2018).
Ratna bilang, kasus dugaan pelanggaran kampanye ini melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, yang pada intinya menyatakan pasangan calon hanya dapat memulai kampanye rapat umum alias kampanye akbar dan kampanye media massa selama 21 hari sebelum pemungutan suara, yaitu mulai 24 Maret hingga 13 April 2019.
"Kalau kita melihat sebenarnya peraturan di UU Pemilu itu kan sudah cukup memadai soal kampanye, baik soal bentuk, larangan, dan juga sanksi. Kalaupun ada, mungkin beberapa yang belum diakomodir," ungkap dia.
Setelah mendapat keterangan dari pelapor, Bawaslu akan memanggil pihak terlapor terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye tersebut. Dia mengungkap akan memanggil pimpinan pemilik media yang bersangkutan beserta pihak yang menangangi iklan di media tersebut.
"Kan MI yang dilaporkan. Tentu yang paling penting kan yang berkaitan sama media yang digunakan. Jadi mungkin, kemungkinan yang akan kami panggil," katanya.
Kemudian, Ratna mengatakan kalau pihaknya juga berpotensi untuk melakukan pemanggilan kepada TKN Jokowi-Ma'ruf. Hal itu guna menggali keterangan dari yang bersangkutan selaku pihak terlapor.
"Ya kemungkinannya akan dipanggil," kata Ratna.
Sebelumnya, iklan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf termuat di surat kabar Media Indonesia terbitan Rabu (17/10) dan Sindo terbitan Kamis (18/10).
Pariwara tersebut memuat foto diri Jokowi-Ma'ruf disertai dengan tulisan “Jokowi-Maruf Amin untuk Indonesia” dan slogan “Jokowi Amin Indonesia Maju 01.”
Selain itu, dalam iklan tersebut juga bertuliskan "Salurkan donasi anda ke No. Rek 0230-01-003819-30-2 a.n TKN Joko Widodo- Ma'ruf Amin KCP Cut Mutiah Menteng Jakarta".