"Kita menemukan narkoba jenis baru saat operasi di Aceh dan Medan dari jenis ekstasi yang efeknya lima kali dari ekstasi pada umumnya dipakai pengguna," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2019).
Ekstasi pada umumnya berbahan dasar Metilendioksi Metamfetamina (MDMA) atau Metilendioksiamfetamin (MDA). Namun kali ini, BNN menemukan narkoba itu mengandung Methamphetamine (PMMA).
Kabar buruk seakan belum berhenti. Petugas BNN juga menemukan 300 butir narkoba yang belum masuk Undang-Undang Kesehatan. Narkoba tersebut berbahan dasar sintetik katinon dicampur cafein dan metilon.
"Di Indonesia baru ada dua kasus yang mengungkap narkoba dengan bahan baku tadi. Satu kasus yang sudah ada dari almarhum Freddy Budiman dengan barang bukti 1,5 juta butir ekstasi. Sekarang kita ungkap dengan bahan dasar yang sama," lanjut Arman lagi.
Seorang tersangka berinisial MZ berhasil diamankan dalam penangkapan periode Desember 2018 lalu. Barang bukti seperangkat prekusor menjadi alat bukti. Sebagian barang bukti yang ditemukan masih berbentuk serbuk dan tengah menunggu proses pencetakan. Bahan baku yang digunakan didatangkan dari India dan Tiongkok.
"Kita serahkan barang bukti dan tersangka agar disidik di Polda Sumut. Dia kita jerat dengan UU Kesehatan," katanya.