ERA.id - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andriyanto menyatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih dalam terhadap penggerebekan pabrik ekstasi di Jalan Enchantra 2 Nomor 05, Perumahan Lavon 1 Swan City, Desa Wanakerta, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Agus melanjutkan, pasalnya dari keterangan tersangka masih ada dua pelaku yang disinyalir sebagai otak dari produksi ekstasi tersebut.
"Sementara untuk total tersangka yang ditangkap ada 4 orang, dua dari Tangerang, Banten dan dua di Semarang, Jawa Tengah. Dua pelaku masih menjadi DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya di lokasi Jumat (2/6/2023).
Agus menyebutkan, pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman terkait asal bahan baku yang diterima para pelaku di Tangerang dan Semarang.
"Langkah-langkah pengembangan dari tim gabungan terkait dengan barang-barang dari mana, berasal dari mana, atas pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten," katanya.
Berdasarkan hasil penelusuran dan penyelidikan, Agus menambahkan, pabrik di Tangerang baru memproduksi ekstasi selama dua hari. Polisi pun langsung menggerebek agar barang haram tersebut tidak beredar di pasaran.
"Untuk mencegah barangnya jangan sampai ke pasaran, jangan terlalu lama, kita langsung koordinasi dengan wilayah Polda Banten, untuk melakukan langkah penindakan, agar tidak sampai ke pasaran yang berpotensi menimbulkan korban di masyarakat," jelasnya.