Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengatakan keenam pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing di daerah Medan Satria, Kota Bekasi dalam jangka waktu 10 jam usai tawuran.
"Dalam jangka waktu 10 jam menangkap 6 orang yang merupakan tersangka pelaku penganiayaan. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda, tapi rata-rata di daerah Medan Satria," ucapnya kepada awak media, Senin (11/2/2019).
Baca Juga : Janjian Tawuran Kok Lewat Instagram
Keenam pelaku yang diringkus merupakan anggota gangster 'Omkaliallstar_2k18' yang bermarkas di daerah Medan Satria, Kota Bekasi. Keenam pelaku yakni SR (16), IN (16), Dion Febriansyah (18), M. Ilham (21), JP (15) dan RNF (15).
Berdasarkan penyelidikan kata Eka, kejadian tawuran berdarah tersebut merupakan kejadian kedua kalinya antara gangster 'Omkaliallstar_2k18' vs gangster 'kampungbayur_allstar'. Aksi tawuran juga terjadi seminggu sebelumnya yang menyebabkan salah satu anggota gangster 'omkaliallstar_2k18' mengalami luka bacok.
"Jadi kejadian ini setelah kita lakukan pendalaman merupakan ada kejadian, minggu kemarin itu 'omkaliallstar' dengan 'kampungbayur' tawuran, pada saat tawuran group 'omkaliallstar' ada yang luka," katanya.
Usai tawuran pertama, anggota gangster 'kampungbayur_allstar' kembali menantang gangster 'omkaliallstar_2k18' untuk tawuran melalui direct messenger media sosial Instagram. Tantangan itu sempat diabaikan oleh para pelaku, namun kelompok korban terus menantang pelaku untuk tawuran sehingga terjadi aksi tawuran berdarah tersebut.
"Kemudian Minggu kemarin ditantang lagi tawuran, mereka saling janjian, tantangan itu ditindaklanjuti pertemuan di depan alexindo dan melaksanakan tawuran," lanjutnya.
Dari keenam pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda-beda yakni pelaku SR (16) membacok punggung dan tangan korban menggunakan celurit, IN (16) membacok punggung korban menggunakan celurit, Dion Febriansyah (18) memukul punggung korban menggunakan stik golf, M. Ilham (21) memukul punggung korban menggunakan bambu, JP (15) membacok punggung korban menggunakan celurit dan RNF (15) menabrak dan menyeret korban menggunakan sepeda motor.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa lima bilah celurit, satu stik golf, satu batang bambu, satu bilah samurai, dua kantong plastik berisi pakaian korban dan satu uni sepeda motor.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP Tentang Tindak Pidana Pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.