Empat Tukang Begal Ditangkap Polisi di Tambun

| 12 Feb 2019 11:52
Empat Tukang Begal Ditangkap Polisi di Tambun
Pelaku begal ditangkap anggota Polsek Tambun (Jamaludin/era.id)
Bekasi, era.id - Empat pelaku begal diringkus jajaran kepolisian Polsek Tambun usai beraksi membacok seorang pemuda di pinggir jalan Kampung Pekopen, Desa Lambangjaya, Tambun Selatan pada Rabu (6/2).

Empat pria ini adalah SW (30), DK (29), MRS (20) dan AG (17), yang ditangkap di tempat berbeda di Kabupaten Bekasi pada Kamis (7/2).

Kapolsek Tambun Kompol Rahmat Sujatmiko mengatakan, kejadian berawal saat korban berinisial GA (21) sedang asyik nongkrong sambil bermain game bersama rekannya berinisial OR (21) di sebuah warung.

Tak lama kemudian, tiba-tiba empat orang menggunakan dua unit sepeda motor datang dan menghampiri korban. Tak pakai basa-basi, pelaku langsung menyerang korban dengan cara memukul serta membacok korban dengan senjata tajam.

Usai menganiaya korbannya, pelaku langsung mengambil barang berharga milik korban dan kabur.

"Langsung disamperin empat pelaku menggunakan dua motor, tanpa bertanya langsung memukul. Masing-masing pelaku ada yang memiting leher, ada yang memukuli dengan helm, ada yang bacok kaki, ada yang ambil handphone," kata Rahmat di Mapolsek Tambun, Selasa (12/2/2019).

Usai dibacok, korban dibawa ke rumah sakit terdekat untuk diberi penanganan medis dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tambun.

Tak butuh waktu lama, anggota Reskrim Polsek Tambun langsung menuju lokasi kejadian untuk olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Salah satu pelaku ternyata masih disekitar TKP, dan polisi langsung menangkapnya.

Barang bukti yang disita polisi (Jamaludin/era.id)

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya di tempat yang berbeda. Satu di antaranya terpaksa diberi timah panas di bagian kakinya karena melawan saat akan ditangkap.

"Kami melakukan pengejaran, pada Rabu siang mendapatkan salah satu pelaku, kita kembangkan pada Kamis dini hari pukul 1 kita dapat tiga pelaku lainnya. Salah satu pelaku melakukan perlawanan kita lakukan tindakan terukur," kata dia.

Berdasarkan penyelidikan, keempat pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak 10 kali di wilayah Cibitung, Setu dan Tambun, Kabupaten Bekasi. 

Pelaku beraksi pada malam hari dan selalu membacok korbannya tanpa basa-basi.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa saru bilah pedang, satu buah kunci leter T, satu buah sangkur, satu buah mesin gerinda, dua unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp900 ribu dan satu set kunci pas untuk melancarkan aksinya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Rekomendasi