Zumi Zola Dipanggil KPK Soal 'Uang Ketok'
Zumi Zola Dipanggil KPK Soal 'Uang Ketok'

Zumi Zola Dipanggil KPK Soal 'Uang Ketok'

By bagus santosa | 05 Jan 2018 11:37
Jakarta, era.id - Gubernur Jambi Zumi Zola memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu diperiksa terkait kasus suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2018.

Dengan menggunakan Toyota Fortuner berwarna hitam, Zumi tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekira pukul 09.53 WIB. Zumi yang mengenakan batik berwarna hijau tidak banyak bicara saat 'ditembak' sejumlah pertanyaan dari awak media. 

"Nanti saja pas pulang," singkat dia saat hendak masuk ke dalam kantor KPK, Jumat (5/1/2018).

Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah juga telah memanggil Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar. Saat itu, Fachrori membantah mengetahui ihwal pemberian uang, ataupun menerima uang suap tersebut.

"Saya tidak tahu, saya kan berada di Jakarta. Jadi acara itu lebih duluan daripada kita. Saya tidak, tidak. Naudzubillah, saya tidak mau berdosa, tidak mau berbohong. Tidak ada, tidak ada sama sekali," ujar Fachrori, Kamis, (4/1) kemarin.

Dugaan pemberian suap pertama terkuak saat KPK menerjunkan tim penindakan untuk melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Jambi. Dari 16 orang yang diamankan, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni anggota DPR Jambi Supriono, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kadus PU Arfan, dan Asisten Daerah III Jambi Saifuddin.

Uang suap yang bersandi 'uang ketok' itu diduga berasal dari pihak swasta--rekanan Pemprov Jambi. Pemberian 'uang ketok' ini dilakukan agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir dalam rapat peresmian anggaran tahun 2018.

Rekomendasi
Tutup