23 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Myanmar

| 13 Feb 2019 10:47
23 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Myanmar
Ilustrasi (era.id)
Banda Aceh, era.id - Sebanyak 23 nelayan asal Aceh ditangkap otoritas Myanmar, tuduhan dugaan pencurian ikan di wilayah negaranya. 

"Sebanyak 23 orang nelayan Aceh ditangkap di wilayah Taninthayi, Myanmar pada 6 Februari dan diduga melakukan illegal fishing," kata Wakil Sekretaris Panglima Laot Aceh Miftachhuddin Cut Adek, di Banda Aceh, Rabu (13/2/2019).

Miftachhuddin menerangkan, Kapal Angkatan Laut (558) Myanmar menangkap kapal nelayan Aceh bersama 23 awak kapal, di dekat dengan Pulau Zardatgyi di Kotapraja Kawthoung, wilayah Taninthayi, Myanmar. 

"Informasi yang kami himpun 23 nelayan Aceh itu sudah diserahkan Tentara Angkatan Laut Myanmar kepada Departemen Perikanan Distrik Kawthoung, Myanmar," kata dia. 

Dia bilang, 23 nelayan Aceh itu berangkat dari wilayah Kabupaten Aceh pada 29 Januari 2019 dan ditangkap pada 6 Februari 2019.

Kapal nelayan Aceh itu masuk ke perairan Myanmar karena kompas atau radarnya rusak, dan tanpa sengaja atau sadar melakukan aktivitas di perairan tersebut karena menyangka masih di wilayah perairan Aceh, Indonesia. 

Pada 6 November 2018 sebanyak 16 nelayan Kabupaten Aceh Timur ditangkap otoritas Myanmar, dan 14 di antaranya sudah kembali ke Tanah Air karena memperoleh pengampunan dari Pemerintah Myanmar.

Tapi, satu di antaranya meninggal dunia saat penangkapan dan jenazahnya sudah dikebumikan di negara itu. Lalu, seorang lagi, yaitu Jamaluddin Amno masih menjalani proses hukum terkait dugaan illegal fishing.

Tags : nelayan aceh asean
Rekomendasi