Pada masa sidang kali ini, DPR mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU). Di antaranya adalah UU Kebidanan, UU Tentang Pengesahan Janjian Mengenai Bantuan Timbal Balik dan Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirate Arab dan UU Tentang Pengesahan Persetujuan Antar Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarusia Tentang Kerjasama Industri Pertahanan.
"Selama Masa Persidangan III, syukur Alhamdulillah, DPR bersama Pemerintah telah menyetujui tiga RUU menjadi Undang-undang," ujar Ketua DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), dalam rapat paripuna, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (13/2/2019).
Bamsoet menjelaskan, RUU tentang Pengesahan Perjanjian mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antar Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab Perjanjian kerja sama antar-negara ini, bertujuan untuk mengantisipasi timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara. Termasuk, katanya, tindak pidana di bidang perpajakan dan bea cukai. Bamsoet berharap, dengan perjanjian ini akan meningkatkan efektivitas kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tundak pidana antar kedua negara.
Kemudian, yang kedua, DPR mengesahkan RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarusia tentang Kerja Sama Industri Pertahanan sebagai negara berdaulat. Bamsoet mengatakan, Indonesia perlu terus memperkuat pertahanan negaranya, dengan membangun industri pertahanan yang tangguh. Antara lain, katanya, melalui kerjasama dengan negara lain. Belarusia adalah salah satu negara yang mempunyai keunggulan di bidang industri pertahanan.
"Pengesahan persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belarusia tentang kerja sama industri pertahanan akan meningkatkan kerja sama yang saling menguntungkan bagi kedua negara," katanya.
Selanjutnya, yang ketiga, DPR juga mengesahkan, RUU tentang Kebidanan memperbaiki pelayanan kesehatan bagi masyarakat merupakan tugas penting negara. Bamsoet menjelaskan, tujuan RUU itu untuk meningkatkan mutu pendidikan bidan, mutu pelayanan, perlindungan dan kepastian hukum kepada bidan dan klien. Serta, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Menurut Bamsoet, RUU kebidanan ini juga mengatur tentang proteksi bagi bidan Indonesia, terhadap kemungkinan masuknya bidan-bidan dari luar negeri. Termasuk, dalam kaitannya pendapatan izin bagi bidan luar negeri.
"Bagi bidan dari luar negeri yang ingin bekerja di Indonesia harus mendapatkan izin kerja dan izin praktik yang diatur secara ketat," ujar Bamsoet.
Sementara itu, Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Ryamizard Ryacudu mengapresiasi disahkannya UU tentang Pengesahan Kerja sama Indonesia-Belarusia. Dia menjelaskan, Belarusia merupakan negara alternatif untuk melakukan kerja sama dalam pemeliharaan pesawat Sukhoi TNI Angaktan Udara (AU). Ryamizard menjelaskan, kerja sama ini juga memiliki komitmen untuk melakukan transfer of technology industri pertahanan.
Hubungan kerja sama pertahanan ini, katanya, diwujudkan dalam bentuk persetujuan antara pemerintah RI dan Pemerintah Republik Belarusia. Tentang kerja sama industri pertahanan yang ditandatangani di Jakarta, pada 19 Maret 2013 oleh menteri pertahanan RI dan Ketua Komite Industri Militer negara Belarusia.
“Dengan disetujuinya rancangan undang-undang (RUU) ini oleh DPR maka kita telah memiliki landasan hukum bagi kerja sama di bidang pertahanan,” kata Ryamizard dalam rapat paripurna.
Ryamizard menjelaskan, setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh, persetujuan fraksi-fraksi, Menteri Pertahanan RI mewakili presiden RI dalam rapat paripurna menyetujui pengambilan keputusan tahap ke II untuk mengesahkan RUU menjadi UU.
“Menyatakan setuju RUU Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus, Tentang Kerjasama Industri Pertahanan untuk disahkan menjadi undang-undang,” ucapnya.
“Kami ucapkan terima kasih terhadap pimpinan dan anggota DPR yang terhormat,” kata dia.