ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) menjadi undang-undang.
Hal ini diputuskan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023).
Sebelum disetujui untuk disahkan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia lebih dulu membacakan laporan dari komisinya terkait proses pembahasan revisi UU IKN.
Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna kemudian meminta persetujuan dari anggota dewan.
"Kami akan menyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Dasco.
"Setuju," jawab anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama pemerintah telah mengambil keputusan tingkat I pada Selasa (19/9). Rapat tersebut dihadiri Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, hingga Menteri PPN atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
"Apakah kita bisa menyetujui rancangan undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ini?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
"Setuju," jawab anggota.
Mayoritas fraksi setuju revisi UU IKN dibawa ke rapat paripurna untuk menjadi undang-undang.
Tercatat hanya Fraksi PKS yang menolak revisi UU IKN untuk disahkann. Salah satu alasannya karena menilai proyek IKN hanya untuk kepentingan investor.