ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi undang-undang.
Kesepakatan itu disepakati pada pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
"Kami menanyakan kepada seluruh fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga nomor 6 tahun 2016, saya ulangi 2011 tentang ke imigrasi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah telah menggelar pengambilan keputusan tingkat I saat rapat pleno Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).
Dalam pembahasannya, terdapat sejumlah poin perubahan. Salah satunya yaitu, pejabat imigrasi akan dilengkapi dengan senjata api.
Selain itu, terkait orang yang tidak boleh bepergian ke luar negeri.
Orang-orang yang dilarang untuk pergi ke luar negeri, adalah orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan pejabat yang berwenang.
Sebelumnya, orang yang masih diduga terlibat tindak pidana, dalam status penyelidikan atau penyidikan dapat dicegah untuk pergi ke luar negeri.