Bupati Hulu Sungai Tengah Tersangka Suap
Bupati Hulu Sungai Tengah Tersangka Suap

Bupati Hulu Sungai Tengah Tersangka Suap

By Ananjaya | 05 Jan 2018 20:32
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif tersangka suap fee proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan. Selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam penerimaan dan pemberian fee sebesar Rp3,6 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di dua lokasi terpisah, Hulu Sungai Tengah dan Surabaya, Kamis (4/12). Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, operasi senyap tersebut terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah anggaran tahun 2017.

Abdul Latif, Bupati Hulu Sungai Tengah periode 2016-2021 diduga sebagai pihak penerima bersama dua orang lainnya, yaitu Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani dan Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit. Sementara, pihak pemberi adalah Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winata yang dicokok di Surabaya.

Saat penggerebekan di sejumlah lokasi, tim penindakan KPK menyita barang bukti rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp1,8 miliar, uang dari brankas rumah dinas Bupati Abdul Latif sebesar Rp65 juta, juga dari tas Bupati sebesar Rp35 juta.

"Pemberian uang ini diduga sebagai fee proyek pembangunan Ruang Perawatan Kelas I, II, III, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan dengan dugaan komitmen fee sebesar 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar," jelas Agus.

Menurut Agus, komunikasi antara empat tersangka yang telribat dalam dugaan korupsi tersebut sudah terpantau beberapa hari sebelum penangkapan. Termasuk janji-janji kelancaran dari proyek tersebut di 2018 nanti juga sudah terendus.

"Dalam kasus ini ada kode realisasi fee proyek telah dilaksanakan yaitu, 'sudah segar kan?'," tambah Agus.

Pemberian suap dilaksanakan secara bertahap. Pertama, dalam rentang September - Oktober 2017 sebesar Rp1,8 miliar. Kedua, pada tanggal 3 Januari 2018 sebesar Rp1,8 miliar, dan kemudian Donny Witono mentransfer uang susulan sebesar Rp25 juta kepada Fauzan Rifani.

Setelah berstatus tersangka, KPK memastikan menjebloskan Abdul Latif ke Rutan KPK selama 20 hari. Sementara Donny Witono dijebloskan ke Rutan Polres Jakarta Timur, serta Fauzan Rifani dan Abdul Basit ke Rutan Guntur.

Tags : kpk
Rekomendasi
Tutup