Bawaslu memfokuskan pada pengawasan akun resmi yang didaftarkan ke KPU. Jika terjadi pelanggaran aturan berkampanye, Bawaslu juga lakukan penindakan dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta tim siber kepolisian.
"Jika diketahui berkampanye dengan konten SARA, negative campaign, dan ujaran kebencian, cara penindakannya itu, kami akan konsolidasi dengan Kominfo dan tim siber," tutur Ketua Bawaslu Mochammad Afifuddin di Ruang Tengah Cafe, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2018).
"Bisa ditindak kalau kontennya berkaitan dengan pemilu. Kontennya kita yang melapor yang menindak adalah Kominfo dan tim siber. Meski mekanisme detailnya belum ada kesepakatan, tapi sudah ada jalur ke sananya," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan kepada penyelenggara pemilu untuk netral dalam menjalankan tugasnya pada Pilkada 2018 dan Pilpres 2019. Dia tidak ingin masalah teknis menghambat jalannya pilkada dan pilpres.
"Penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, DKPP, harus merencanakan, menyiapkan, semua kegiatan pilkada dan pemilu dengan baik. Jangan sampai ada kesalahan. Harus cakap, harus siap bekerja dengan intensitas tinggi," kata SBY.