Melansir dari New York Times, 16 negara bagian itu adalah California, Colorado, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Maine, Maryland, Michigan, Minnesota, Nevada, New Jersey, New Mexico, New York, Oregon dan Virginia.
Gugatan itu juga telah didaftarkan pada Pengadilan federal di San Francisco, California. Dalam gugatan hukum itu disebutkan bahwa penetapan kondisi darurat nasional oleh Trump telah melanggar konstitusi.
Gugatan hukum itu sebelumnya diumumkan oleh Jaksa Agung California, Xavier Becerra, yang menyatakan negara bagian California dan negara bagian lain di AS memiliki legal standing karena berisiko kehilangan dana yang ditujukan untuk proyek militer, bantuan bencana dan tujuan lainnya.
"Kami menggugat Presiden Trump untuk menghentikan dia secara sepihak merampok dana pembayar pajak yang disisihkan Kongres untuk rakyat di negara-negara bagian kami," ucap Xavier Becerra.
-
News29 May 2023 22:15
Daftar Biaya Parkir Pesawat Jet Pribadi di Indonesia
-
Internasional17 Oct 2020 15:05
Trump Berharap Warga Imigran Tak Masuk Sensus Populasi AS