Biden Langsung Buka Gerbang AS untuk Warga dari 13 Negara Muslim

| 21 Jan 2021 11:35
Biden Langsung Buka Gerbang AS untuk Warga dari 13 Negara Muslim
Dua perempuan membawa gambar grafis memprotes diskriminasi terhadap warga Muslim. (Foto: Pixabay)

ERA.id - Beberapa jam setelah Joe Biden dilantik sebagai presiden AS pada Rabu, (20/1/2021) siang, ia langsung menandatangani perintah eksekutif untuk menncopot larangan masuknya warga dari 13 negara mayoritas Muslim ('Muslim Ban'), aturan yang sebelumnya diadakan di era Donald Trump.

"Saya mulai bekerja dengan memegang teguh janji saya kepada rakyat Amerika," ucap Biden, sebelum mulai membubuhkan tanda tangannya pada tumpukan dokumen perintah eksekutif, termasuk penghapusan Muslim Ban, demikian disampaikan Middle East Eye, Kamis.

Kampanye politik Biden sebelumnya telah mengatakan kebijakan era Trump tersebut 'xenofobik', alias alergi terhadap orang asing, dan dijiwai praduga terhadap agama tertentu.

Poster no muslim ban
Seorang perempuan membawa poster saat unjuk rasa menolak aturan 'Muslim Ban' di tahun 2017. (Foto: Flickr)

Pelarangan tersebut dulunya sempat menimbulkan konsekuensi yang luas. Ia mencegah masuk gelombang pengungsi dari negara berkembang, membuat keluarga terpisah satu sama lain, dan mencegah orang yang sakit tak mampu mendapatkan pengobatan di AS.

"Pelarangan ini, yang membatasi penerbitan visa bagi orang-orang dari banyak negara Muslim dan Afrika, tak lebih hanyalah bercak noda pada bangsa kita," kata Jake Sullivan, yang telah ditunjuk Biden menjadi penasihat keamanan nasional AS.

"(Presiden) Biden sudah jelas bahwa kita tidak akan menerapkan pembatasan bernada diskriminatif bagi orang-orang yang mengunjungi Amerika Serikat."

Penghapusan pembatasan kunjungan ini disambut baik oleh sejumlah organisasi hak asasi manusia. Namun, seperti dilaporkan Al Jazeera, mereka ragu apakah perintah eksekutif tersebut mampu memperbaiki 'kerusakan' yang telah terjadi.

"Kami senang Biden akan menghapus larangan tersebut," kata Ibraham Qatabi, staf di Center for Constitutional Rights, dikutip Al Jazeera sebelum pelantikan Biden.

"Namun, pertanyaannya adalah apa dampaknya bagi para keluarga yang sudah terdampak oleh pelarangan itu? Apakah mereka bisa mendapatkan visa dan bisa bergabung kembali dengan keluarga mereka di AS?"

Diimplementasikan pertama kali pada 2017, aturan Muslim Ban ini telah digugat berulang kali lewat persidangan, namun, Mahkamah Agung AS pada 2018 menyatakan aturan ini valid dan sah.

Aturan ini sempat melarang kunjungan dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Suriah, Yaman, Chad, Korea Utara, Venezuela, Eritrea, Kirgistan, Myanmar, Nigeria, Sudan, Tanzania..

Rekomendasi