Aborsi Legal dalam Pandangan MUI

| 20 Feb 2019 15:53
Aborsi Legal dalam Pandangan MUI
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang menyoroti penerapan praktik aborsi legal yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Permenkes Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan.

MUI Kota Padang bersikap, penerapan praktik aborsi, biar bagaimanapun harus betul-betul selektif. "Menurut hukum Islam, aborsi haram. Namun dapat dilakukan jika dalam kondisi darurat dan mendapatkan rekomendasi dari dokter berdasarkan keilmuan yang dimiliki," kata Sekretaris MUI Kota Padang, Mulyadi Muslim ditulis Antara, Rabu (20/2/2019).

Menurut Mulyadi, hukum asal dari menggugurkan kandungan adalah haram karena anak merupakan rahmat pemberian Allah SWT. "Akan tetapi pada kasus-kasus darurat dan dokter menilai aborsi merupakan langkah terbaik maka itu dibolehkan."

Ia memberi contoh, misalnya menurut ilmu kedokteran bahwa janin yang dikandung sulit berkembang atau membahayakan nyawa ibu, maka aborsi menjadi boleh. "Ulama dalam hal ini tidak memiliki kewenangan karena yang memiliki ilmu soal ini adalah dokter."

Yang terpenting, Mulyadi mengingatkan, jangan sampai praktik aborsi yang diatur ini menjadi celah bagi pasangan yang hamil diluar nikah namun tidak ingin melahirkan bayi melakukan pengguguran. "Kalau kasus seperti itu jelas tidak boleh dan itu yang harus diantisipasi agar tidak terjadi," kata dia.

Dibolehkan UU

Sebelumnya Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Kirana Pritasari mengatakan pemerintah saat ini tengah mempersiapkan layanan aborsi aman yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

"Perlu proses karena permasalahan tidak sederhana. Cakupan Indonesia juga sangat luas, tidak hanya Jakarta," kata Kirana.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebenarnya melarang praktik aborsi. Namun larangan aborsi dikecualikan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan dan kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma bagi korban.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi juga mengatur tentang usia kehamilan yang diperbolehkan melakukan aborsi. Menurut Pasal 31 Peraturan tersebut, tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

"Kami sedang menyiapkan peraturan yang lebih operasional. Untuk beberapa rumah sakit, terutama rumah sakit-rumah sakit pendidikan, sudah ada tim untuk melakukan aborsi aman yang terpadu, termasuk layanan konseling oleh psikolog dan psikiater," jelasnya.

Di luar rumah sakit-rumah sakit pendidikan tersebut, Kirana mengatakan praktik aborsi harus dilakukan secara hati-hati, terutama untuk kehamilan akibat perkosaan. Untuk menyediakan layanan aborsi aman yang dikecualikan oleh undang-undang, Kirana mengatakan sedang mempersiapkan tim fasilitator dan berkoordinasi dengan organisasi profesi.

Rekomendasi