Bupati Bekasi Neneng Hassanah Mengundurkan Diri

| 20 Feb 2019 17:05
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Mengundurkan Diri
Ilustrasi Meikarta (Sumber: Instagram @themeikarta)
Bekasi, era.id - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah Kabupaten Bekasi periode 2017-2022 setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta pada Selasa (16/10).

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar mengatakan, pihaknya menerima surat permohonan Neneng Hasanah Yasin pada Kamis (14/2/2019). Surat permohonan itu ditulis Neneng secara pribadi dan ditanda tangani di atas materai 6.000.

"Surat permohonan Ke DPRD Kabupaten Bekasi sudah dikirimkan per tanggal 14 Februari 2019, namun tidak tertera alasan pengunduran diri," ucap Sunandar kepada era.id, Rabu (20/2/2019).

Usai menerima surat pengunduran diri, Sunandar akan menggelar rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Senin (25/2) untuk memenuhi syarat pengunduran diri Neneng. 

Setelah itu, hasil rapat tersebut akan diserahkan ke Pemprov Jawa Barat dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kita diskusi dulu sama sekretariat dewan mungkin Senin atau Selasa (26/2) nanti. Kita maunya cepat selesai cuman harus sesuai mekanismenya," lanjutnya.

Selain itu, Sunandar mengatakan, DPRD Kabupate Bekasi akan berkonsultasi kepada Kemendagri mengenai langkah yang akan ditindaklanjuti usai menerima surat pengunduran diri dari Neneng.

"Kita akan konsultasi dulu yang paling utama ke Kemendagri, ini ada surat, langkah apa yang harus kita laksanakan sesuai mekanismenya," katanya.

Diketahui, Neneng Hasanah Yasin yang merupakan Bupati Bekasi periode 2017-2022 ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2018 lalu. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta oleh KPK. Usai ditangkap KPK, posisi Neneng digantikan oleh Wakil Bupati Eka Supria Atmadja yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Rekomendasi