Jakarta, era.id - Dirtipid narkoba Bareskrim Polri menangkap dua bandar besar sindikat narkotika Jabodetabek. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti seberat 21 Kg narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati.