Sandi Janji Setop Reklamasi Teluk Benoa Jika Menang Pilpres

| 24 Feb 2019 15:20
Sandi Janji Setop Reklamasi Teluk Benoa Jika Menang Pilpres
Cawapres Sandiaga Uno saat kampanye di Tanjung Benoa, Bali. (Foto: Istimewa)
Tanjung Benoa, era.id - Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan dirinya menolak reklamasi Teluk Benoa, Bali, jika merusak lingkungan alam dan merugikan nelayan. Pernyataan ini diungkapkan Sandi saat berdialog dengan masyarakat Tanjung Benoa. 

Made Wijaya, Bendesa Adat Tanjung Benoa, meminta kepada Sandi, jika terpilih bisa meninjau kembali peraturan untuk proyek yang merusak lingkungan. 

"Kami berharap, jika terpilih, Pak Sandi, bisa meninjau kembali proyek yang merusak terumbu karang dan kelangsungan hidup anak cucu juga kesejahteraan para nelayan," harap Made Wijaya di Tanjung Benoa, Bali, Minggu (24/2/2019).

 

Sandi lalu mengungkit masa-masa saat dirinya bersama Anies Bawedan, ketika kampanye di DKI Jakarta dan terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur yang berusaha memberhentikan reklamasi Teluk Jakarta. Penolakan ini, kata dia akan menghentikan pembangunan yang bisa merusak lingkungan.

"Kalau masyarakat Bali merasa reklamasi merusak lingkungan dan mengancam penghiduoan para nelayan, bersama masyarakat Bali Prabowo Sandi akan menolak reklamasi," tutur Sandi. 

Dia menyatakan janji ini juga yang diucapkanya pada warga Jakarta. Dan saat terpilih konsisten membatalkan proyek tersebut. "Karena janji itu utang, jika tidak ditagih di dunia, akan kena di akhirat," ucap Sandi.

Sebagai informasi, sejak 2014 lalu, Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi berusaha mendesak pemerintah menghentikan proyek reklamasi Bali sampai sekarang. Perjuangan mereka belum selesai karena Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan kembali izin lokasi reklamasi Teluk Benoa pada 29 November 2018.

 

Izin lokasi tersebut dinyatakan telah sesuai dengan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Surat Edaran MKP Nomor 543/MEN-KP/VIII/2018 tentang Proses Pelayanan Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan.

Permohonan izin lokasi dari PT TWBI ini juga telah sesuai dengan alokasi tata ruang dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).

Rekomendasi