Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, materi dari video tersebut dianggap meresahkan dan dapat memicu konflik. Trunoyudo menjelaskan saat ini materi video akan dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan digital forensik.
"Masih kita periksa di direktorat reserse kriminal umum, masalah UU Tindak Pidana Pemilu. Ini hasilnya belum ada ya, masih dalam proses pemeriksaan. Namun, prinsip yang lebih awal lagi, Polri dalam hal ini menegaskan untuk bersifat preventif, mencegah," kata Kombes Tunoyudo saat dihubungi via telepon, Bandung, Senin (25/2/2019).
Trunoyudo mengatakan penahanan ketiga perempuan itu berkaitan pula dengan penegakkan demokrasi yang telah diatur oleh undang-undang. Berdasarkan materi video yang telah beredar luas, di dalamnya diduga berisi penyebaran berita kebohongan.
Penyebaran berita kebohongan melalui jejaring media sosial, dianggap bisa mengintensifkan penyidikan dengan landasan Undang - undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Trunoyudo mengakui hal itu dapat saja terjadi penyidikan dugaan kasus yang sama oleh direktorat kriminal khusus Kepolisian Jawa Barat.
"Terkait juga dengan UU Nomor 146, yaitu kaitannya masalah peraturan hukum pidana tentang penyebaran berita bohong. Nah itu biarkanlah penyidik bekerja, itu tadi kita sifatnya pencegahan dahulu jangan sampai ada konflik," ujar Trunoyudo.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat juga ikut mengkaji dugaan pelanggaran pemilu melalui video di jejaring sosial, yang dilakukan oleh tiga perempuan asal Kabupaten Karawang. Kajian yang dilakukan oleh Bawaslu adalah adanya keterkaitan materi video dengan UU Pemilu soal larangan kampanye, tindakan intimidasi dan ujaran kebencian.
-
Daerah19 Aug 2022 19:47
Emak-emak di Sumut Nyatakan Sikap Dukung Ganjar Pranowo Maju 2024
-
Afair26 Feb 2019 14:14
Moeldoko Duga Kampanye Hitam di Karawang Dirancang Terstruktur