KPU Putuskan Dua Zonasi Kampanye Capres-cawapres

| 27 Feb 2019 17:39
KPU Putuskan Dua Zonasi Kampanye Capres-cawapres
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan pembagian dua zonasi untuk pelaksanaan kampanye rapat umum pada Pilpres 2019. Kegiatan ini dilakukan untuk mengumpulkan massa pemilu dalam jumlah besar. 

Nantinya, kampanye rapat umum peserta pemilu akan dilakukan selama 21 hari sebelum masa tenang, yakni pada 24 Maret sampai 13 April 2019. Zonasi kampanye ini dibagi menjadi zona A dan zona B. Masing-masing zona ini berisi 17 Provinsi. 

"Dalam kampanye rapat umum kita membagi 2 zona, di mana masing-masing zona. Sehingga kita pastikan setiap peserta pemilu akan mendapatkan jadwal kampanye rapat umum yang adil dan setara," kata Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Menurut Wahyu, setiap zona terdiri dari 17 provinsi dengan pengelompokannya berdasarkan pulau atau kepulauan. Jarak waktu atau interval pelaksanaan kampanye rapat umum untuk setiap zona ialah selama tiga hari.

Nantinya, kedua paslon akan secara bergantian kampanye di setiap zona. Contoh, paslon Jokowi-Ma'ruf selama tiga hari berturut-turut berkampanye di zona A, begitu pula paslon Prabowo-Sandi pada zona B. Kemudian mereka bertukar zona kampanye untuk tiga hari berikutnya.

Format pembagian dua zona tersebut jadi prinsip utama KPU untuk mencegah tumpang tindih para pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pelaksanaan kampanye rapat umum. Dengan begitu, kata Wahyu, tak akan ada peserta pemilu yang berkampanye di dua zona pada hari yang sama.

"Zona itu membedakan jadwal kampanye sehingga tidak mungkin peserta pemilu pada hari yang sama berkampanye di dua zona. Ini prinsip utama dalam pengaturan jadwal kampanye," tuturnya.

Aturan KPU berdasarkan pada ketentuan pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang kampanye pemilu, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

Sementara itu, pelaksanaan kampanye rapat umum pada peringatan Isra Mi'raj tanggal 3 April 2019 diliburkan. Meski demikian, susunan draft kampanye rapat umum itu masih belum final lantaran kedua kubu masih belum temui kesepakatan dengan KPU RI dan akan difinalisasi pada rapat berikutnya.

Berikut rincian pembagian dua zona kampanye rapat umum:

Zona A terdiri dari 17 provinsi: 

Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, NTT, Maluku dan Papua.

Zona B juga terdiri dari 17 provinsi: 

Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat.

 

Rekomendasi