Tak cukup sampai di situ, dia juga akan membela dan membebaskan para tokoh masyarakat, serta emak-emak yang di penjara akibat praktik persekusi dan dizalimi oleh pihak tertentu.
Menanggapi itu, anggota Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Lukman Edy bilang, Prabowo tak mengerti penegakan hukum di Indonesia. Sebab, membebaskan orang yang tengah menjalankan proses pidana dianggap melanggat aturan hukum.
Apalagi, orang yang kini tengah menjalani proses hukum, disebut Lukman, telah melalui proses peradilan kemudian ditetapkan hukumannya dan sanksinya oleh peradilan.
"Kalau Pak Prabowo menyatakan seperti itu, maka itu bagian dari sosok Pak Prabowo yang tak mengerti penegakan hukum di Indonesia," kata Lukman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/9/2019).
Dia membenarkan, jika seorang presiden punya kewenangan dalam memberikan grasi dan abolisi. Tapi, kewenangan tersebut tidak secara mutlak dimiliki oleh presiden seperti waktu zaman orde baru yang lalu.
"Di era reformasi grasi dan abolisi masih ada konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan DPR. Pemberian abolisi harus konsultasi dengan DPR, sedangkan grasi dengan MA," ungkapnya.
Politikus PKB ini bilang, pernyataan Prabowo itu sebenarnya malah menunjukkan kalau Ketua Umum Partai Gerindra tersebut tak paham pemisahan hukum bahkan cenderung melakukan intervensi. Bahkan, menurut Lukman, Prabowo kini tengah berhalusinasi.
"Ini bagian dari intervensi hukum. Pak Prabowo tak mengerti soal pemisahan kekuasaan. Dia masih Berhalusinasi tentang kejayaan masa orba," tutupnya.