Ratna Sarumpaet dan Dakwaannya

| 28 Feb 2019 13:13
Ratna Sarumpaet dan Dakwaannya
Ratna Sarumpaet (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet menghadapi sidang perdana. Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut kelakuan Ratna telah menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ratna sendiri menyebut dakwaan JPU aneh. Kata dia, kasus yang menjeratnya tak lebih dari politisasi.

Dalam persidangan, JPU menyebut ucapan yang diutarakan Ratna soal penganiayaan dirinya sebagai rangkaian kebohongan. Jaksa menyebutkan saksi yang menerima foto dari Ratna adalah Achmad Ubangi, Saharudin, Makmur Julianto, Rocky Gerung, Dede Saripudin, Said Iqbal, Nanik Sudaryati, Amien Rais, Dahnil Anzar, Fadli Zon, Basari, Simon Aloisius, Prabowo Subianto, Sugianto, dan Djoko Santoso.

"Perbuatan terdakwa yang telah menceritakan mengenai penganiayaan yang dialaminya dan mengirimkan foto-foto wajah terdakwa dalam keadaan lebam dan bengkak kepada saksi," kata jaksa Rahimah pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Hal tersebut, lanjut jaksa, dilakukan terdakwa untuk mendapat perhatian masyarakat, termasuk tim pemenangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Yang akhirnya kemudian pada 2 Oktober 2018 dilaksanakan konferensi pers oleh Prabowo Subianto di kantor tim pemenangan Prabowo-Sandiaga di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jaksel, yang disampaikan Prabowo tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa," ujar jaksa.

Padahal, menurut jaksa, lebam yang ada di wajah Ratna Sarumpaet bukanlah karena pemukulan, melainkan karena tindakan medis, khususnya perbaikan wajah. Akibat rangkaian cerita bohong Ratna yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan, tambah jaksa, menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.

"Merupakan akibat tindakan medis operasi perbaikan muka, pengencangan kulit muka di RS Khusus Bedah Bina Estetika Menteng, Jakarta Pusat," tutur jaksa.

"Bahwa akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah benar terjadi penganiayaan, disertai dengan mengirim foto-foto wajah dalam kondisi lebam dan bengkak selain termuat dalam cuitan saudara Rizal Ramli, Rocky Gerung, akun Facebook Nanik Sudaryati, serta konferensi pers saudara Prabowo Subianto, juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial maupun terjadinya unjuk rasa," tutur jaksa.

Jaksa penuntut umum dalam persidangan Ratna Sarumpaet ini, ada lima orang yang terdiri dari Payaman, Rahimah, Agus Bachtiar, Sarwoto dan Reza Murdani.

Politisasi kasus di mata Ratna

Ratna sendiri menyebut dakwaan JPU amat janggal. Menurutnya, banyak fakta yang tak sesuai. Meski begitu, Ratna mengakui bahwa dirinya telah berbuat kesalahan.

"Boleh bicara sedikit lagi, pak? Saya mengerti, walaupun saya merasa ada beberapa poin yang tidak sesuai fakta materi kasusnya," ucap Ratna di ruang sidang utama Oemar Seno Adji.

"Tapi saya ingin menyampaikan sebagai warga negara yang saat ini sedang berhadapan dengan pengadilan, dari pengalaman yang saya rasakan semenjak saya ditangkap dan dari apa yang saya ketahui baik melalui bacaan baik melalui ahli dan lain-lain saya betul melakukan kesalahan."

Ibunda dari artis Atiqah Hasiholan tersebut juga kembali menegaskan bahwa dirinya bersalah dan meminta majelis hakim untuk berlaku adil. Karena, Ratna merasa ada unsur politik dalam kasus yang dialaminya tersebut.

"Saya hanya ingin mengatakan saya salah, oke. Tapi yang terjadi di lapangan dan yang terjadi pada peristiwa penyidikan ada ketegangan yang luar biasa yang membuat saya sadar bahwa memang ini politik."

"Ini saya berharap dalam persidangan ini semua unsur yang ada di sini mari kita menjadi hero untuk banteng, untuk saya biarlah saya dipenjara untuk ini, saya enggak masalah, tapi ini fakta, ini kita harus berhenti. Karena di atas semua ini adalah hukum bukanlah kekuasaan, terimakasih."

Ratna datang ke gedung PN Jaksel didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan dan tim kuasa hukumnya sekitar pukul 09.00 WIB. Persidangan ini diminta tidak disiarkan secara langsung di televisi oleh pengadilan demi objektivitas putusan majelis hakim.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan kepada Kejati DKI Jakarta pada Kamis (8/11). Berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri dari tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.

Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik, termasuk anak Ratna yakni Atiqah Hasiholan.

Rekomendasi