Direktur Utama KCI, Muhammad Nurul Fadhila menjelaskan, ketentuan baru itu diadaptasi dari ketentuan yang diberlakukan dalam industri penerbangan. Catet, mulai Senin (8/1/2018) penumpang boleh membawa koper berukuran 18 inci hingga ukuran super besar 48 cm x 74 cm x 29 cm.
Asyiknya lagi, setiap penumpang juga boleh membawa lebih dari satu koper. "Tadinya kami larang, bukan larang kopernya tapi ukurannya. Nah, sekarang kami tambah ukuran bagasi atau koper yang bisa naik KRL," ungkap Fadhila kepada era.id di Jakarta.
(Infografis: era.id)
Tak hanya itu. PT KCI juga meningkatkan ukuran maksimum bawaan penumpang KRL menjadi 100 cm × 40 cm × 30 cm. Setiap penumpang pun diperbolehkan membawa dua barang bawaan hingga ukuran maksimum.
Menurut Fadhila, perubahan peraturan ini bentuk support dari beroperasinya kereta api (KA) rute Bandara Soekarno-Hatta. "Jadi mengakomodir kebutuhan penumpang yang mau naik KA bandara, tapi awalnya naik KRL dulu," katanya.
Kalau sekarang milenials sudah pada tahu, masih ragu gak nih ke bandara naik kereta? So, biar gak kepo, simak video di bawah ini...