Terungkapnya ladang ganja ini setelah Reskrim Polsek Jatinegara mengembangkan kasus narkotika. Tersangka mengaku menanam pohon ganja ini hanya iseng.
Pohon ganja ini telah berulang kali panen dan dijual seharga Rp100.000 untuk satu paket.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 pasal 111 ayat 1 dan 2 UU nomor 34 Tahun 2009 tentang narkotika.
Simak video dari kami.